Formasi Kebumen Diseminasi APBDes Responsif Covid-19 di Grujugan

Forum Masyarakat Sipil (Formasi) Kebumen, bersama dengan Pemerintah Desa Grujugan, Kecamatan Petanahan, melakukan publikasi hasil pembelajaran fasilitasi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa Responsif Terdampak Covid-19, pada Kamis, 26 November 2020 di Hotel Candisari, Karanganyar, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Hadir dalam forum itu, Waris Rohmudi, Sekretaris Desa Grujugan yang menjadi sampel untuk pembelajaran oleh Formasi. Kepada forum, Waris memaparkan proses penyusunan kebijakan perencanaan dan penganggaran yang dilaksanakan di desanya. Dia mengatakan, sebelumnya perencanaan jangka menengah Desa sama sekali belum mengakomodir kebutuhan penanganan dan pemulihan dampak paska Covid-19. Karena itu, melalui fasilitasi dan pendampingan dari Formasi, pemerintah desa dan masyarakat Desa Grujugan merasa sangat terbantu.

Dari hasil proses pembelajaran yang sudah dilaksanakan sejak September 2020 lalu, Pemerintah Desa Grujugan telah menyusun kebijakan yang digunakan untuk penanganan dan pemulihan pasca-Covid-19, pada tahun anggaran 2021. Total pagu anggarannya lebih dari Rp 445 juta, atau setara 36,67% dari total belanja desa, yakni Rp 1,2 milyar. Berdasarkan dokumen Rancangan APB Desa Grujugan Tahun 2021, anggaran tersebut terdiri dari 12 kegiatan yang meliputi sektor pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan adaptasi kebiasaan baru.

Wakil dari Badan Penelitan Pengembangan Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Tenaga Kerja dan KUMKM Kabupaten Kebumen, mengapresiasi hasil pembelajaran yang sudah dilaksanakan oleh Desa Grujugan bersama Formasi. Adapun kepala desa dari 16 desa yang hadir juga menyatakan ingin mereplikasikan hasil proses pembelajaran ini ke desanya masing-masing.

Menurut Ketua Dewan Presidium Formasi, Yusuf Murtiono, kebijakan pembangunan desa harus responsif terhadap isu-isu terkini yang terjadi di tengah masyarakat, dengan tetap berpedoman pada prinsip partisipatif, transparan, dan taat pada peraturan. "Sehingga, kebijakan desa, dalam penanganan Covid-19 misalnya, tidak lagi tergantung dengan instruksi kebijakan pemerintah di atasnya," ujar dia. */**

Share this Post: