Guru non PNS di Cijeungjing Ciamis Terima Dana BSU Kemendikbud
Sejumlah guru di Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, mengantre di Bank BRI Unit Bojong untuk mengambil Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemendikbud pada Kamis, 26 Nopember 2020. Program bantuan ini diberikan bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS.
Penerima BSU terdiri guru, dosen, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga administrasi dan pendidik kesetaraan. Bantuan diberikan kepada sekitar 2 juta penerima dengan besaran bantuan Rp 1,8 juta untuk masing-masing penerima. Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud dipotong pajak penghasilan sebesar 5% bagi penerima yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sebesar 6% bagi yang belum memiliki NPWP.
Nama penerima BSU Kemendikbud guru honorer dan tenaga kependidikan berdasarkan Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan Pangkalan Data Dikti. untuk mengecek informasi terkait penerima BSU, masyarakat dapat mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id).
Jika nama tercantum sebagai nominasi penerima BSU langkah selanjutnya yaitu menyiapkan dokumen persyaratan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat di unduh dari Info GTK dan PDDikti, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat di unduh dilaman Info GTK dan PDDikti diberi materai dan tandatangan penerima. Kemudian PTK membawa dokumen tersebut dan menunjukan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
"Saya senang dan berterima kasih kepada pemerintah sudah memberikan perhatian kepada guru PAUD seperti saya" ujar Bibin, seorang guru PAUD Melati Suci yang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud. Dia mengatakan sudah 10 tahun menjadi guru PAUD dan memiliki honor sebagai guru PAUD sebesar 75.000 sampai dengan 200.000 perbulan. */*