Pemda Aceh Barat Gagas Qanun Tentang Gampong

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang dimotori Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) terus menggagas lahirnya Qanun atau Peraturan Daerah (Perda) Aceh Barat tentang Gampong. Gampong adalah pembagian wilayah administratif setingkat kelurahan di Provinsi Aceh. Gagasan tersebut diawali dengan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) secara virtual pada Kamis (16/11/2020). FGD yang bertujuan menampung berbagai masukan dalam rangka penyusunan Naskah Akademik Qanun tentang Gampong tersebut diikuti 25 peserta dari unsur pemda, aparatur desa, imuem mukim, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, LSM dan akademisi. Acara dibuka oleh Kepala DPMG Aceh Barat, Erni Wanti.

Dalam sambutannya Erni Wanti sangat berterimakasih kepada Tim Program KOMPAK (Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan) di Aceh karena telah mensupport kegiatan tersebut. "Sebenarnya kami sudah merencanakan kegiatan ini pada tahun 2020, namun karena adanya refocussing anggaran, kegiatan tidak terlaksana. Alhamdulillah sekarang dibantu oleh KOMPAK." kata Erni Wanti. Pemda Aceh Barat menargetkan Qanun Tentang Gampong masuk Program Legislasi Kabupaten dan disahkan pada tahun 2021.

Sebelumnya gagasan penyusunan Qanun tentang Gampong (Desa) di Aceh Barat didorong perkumpulan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) dan Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran ( Seknas FITRA) pada periode tahun 2017-2018. Ketika itu MaTA dan Seknas FITRA yang melaksanakan Program Mendorong Transparansi Anggaran Desa dengan fokus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengusulkan kepada Pemda Aceh Barat agar BPD atau di Aceh disebut dengan Tuha Peut Gampong (TPG), dapat diatur tersendiri dengan Perda sesuai dengan amanah Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.

Kala itu TPG diatur dalam Qanun Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong, namun banyak yang belum selaras dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 bahkan UU Desa. Dorongan tersebut kemudian disambut oleh Pemda Aceh Barat pada tahun 2020. Namun karena pada saat yang sama Pemda Aceh Barat berkepentingan untuk mengatur banyak hal yang belum komprehensif dalam sebuah kebijakan daerah, maka disepakatilah qanun tentang Gampong. Dalam qanun tersebut selain akan diatur tentang TPG juga diatur soal hak dan kewajiban masyarakat gampong, pembangunan gampong dan kawasan perdesaan, Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), hingga peran dan kewenangan lembaga adat dalam konteks pembangunan gampong. */**

Share this Post: