Raperda tentang BPD Disetujui Bupati, DPRD Brebes Bentuk Pansus

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, memutuskan untuk membentuk panitia khusus pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Langkah ini diambil setelah Bupati Brebes Idza Priyanti menyetujui Raperda tersebut dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Brebes pada Kamis, 17 November 2020.

Menurut Wakil Ketua DPRD Brebes, Teguh Wahid Turmudi, pembentukan pansus dimaksudkan agar Raperda inisiatif DPRD tentang BPD bisa segera disahkan.

Pembahasan Raperda tentang BPD merupakan salah satu agenda rapat paripurna yang dihadiri oleh anggota DPRD dan sejumlah undangan. Ketika menyampaikan pokok-pokok materi Raperda BPD, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Brebes, Sukirso, mengatakan BPD perlu diatur dalam Perda khusus untuk menunjukan peran dan tanggung jawab lembaga itu dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta hak dan kewajibannya secara kelembagaan. Selama ini regulasi tentang BPD masuk dalam Perda Kabupaten Brebes Nomor 5 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Perda khusus tentang BPD sebelumnya pernah dibahas pada 2019, namun tidak dilanjutkan. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Kabupaten Brebes kemudian mendorong agar pembahasannya diteruskan. Fitra adalah lembaga yang bergiat mempromosikan transparansi penggunaan anggaran dan tengah melakukan pendampingan di enam desa di Kecamatan Paguyangan, yakni Desa Cipetung, Wanatirta, Kedungoleng, Pandansari, Paguyangan, dan Kretek. Di antara kegiatannya membentuk Sekolah Anggaran (SEKAR) Desa dan pekan aspirasi.

FITRA melakukan advokasi Raperda ini ke supradesa sejak Juni 2020, di antaranya ke Komisi I DPRD. Waktu itu Ketua Komisi I menyambut gagasan ini dan mengagendakan audensi. Akan tetapi, pandemi Covid-19 membuat audiensi baru bisa dilangsungkan pada 9 September 2020. Dalam acara itu hadir Ketua dan anggota Komisi I DORD, Pemerintahan Daerah (Pemda) yang diwakili Asisten I dan tim ahli, Kepala Bagian Pemerintahan Desa, Kepala Bagian hukum, Perwakilan BPD Kabupaten Brebes, dan tim program FITRA.

Hasil audensi di antaranya adalah Pemda menyerahkan pembuatan Raperda kepada DPRD karena dana Pemda tahun 2020 difokuskan untuk Covid-19. Merespon hal ini, Komisi I memutuskan BPD akan menjadi Raperda inisiatif DPRD. Dalam rapat paripurna DPRD tanggal 12 Oktober 2020, Komisi I mengusulkan Raperda ini masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) tambahan tahun 2020.

Adi Assegaf, Local Coordinator (LC) FITRA Brebes, berharap Raperda bisa disahkan pada tahun ini dan segera diikuti dengan peraturan bupatinya, sehingga bisa menjadi payung hukum bagi BPD di Kabupaten Brebes.
*/**

Share this Post: