Ketua Komisi I DPRD Brebes Sampaikan Raperda tentang BPD

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Brebes, Sukirso, menyampaikan pokok-pokok materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Brebes tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Brebes pada Selasa, 17 November 2020, di gedung DPRD Brebes. Menurut Sukirso, BPD perlu diatur dalam Perda yang secara khusus mengatur tentang lembaga ini untuk menunjukan peran dan tanggung jawab BPD dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta hak dan kewajibannya secara kelembagaan. Selama ini regulasi tentang BPD masuk dalam Perda Kabupaten Brebes Nomor 5 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. 

Berita terkait: DPRD Brebes Bahas Raperda Badan Permusyawaratan Desa

*/**

Share this Post: