8 Tuntutan AMAN ke Presiden Prabowo

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara atau AMAN menilai satu dekade pemerintahan rezim Joko Widodo atau Jokowi meninggalkan catatan kelam bagi masyarakat adat. Ketiadaan payung hukum yang mengatur secara khusus tentang masyarakat adat memperparah praktik perampasan wilayah adat, kriminalisasi dan tindakan kekerasan yang dialami masyarakat adat. 

“Pemberangusan hak dan identitas masyarakat adat dilakukan secara sistematis atas nama investasi,” ujar Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi dalam acara Media Briefing peluncuran Catatan Akhir Tahun AMAN 2024 di Jakarta pada Kamis, 19 Desember 2024. 

Menurut Rukka, rezim Jokowi melahirkan kebijakan dan praktik pembangunan yang kerap mengabaikan hak atas wilayah adat, tanah, hutan, dan sumber daya alam masyarakat adat. AMAN mencatat dalam 10 tahun terakhir terdapat 687 konflik agraria di wilayah adat seluas 11,07 juta hektar yang mengakibatkan lebih dari 925 orang warga masyarakat adat yang dikriminalisasi, 60 orang diantaranya mendapatkan tindakan kekerasan dari aparat negara, dan 1 orang meninggal dunia. 

“Masalah ini menjadi persoalan serius yang harus diselesaikan oleh pemerintahan Prabowo Subianto yang menggantikan Jokowi,” ujar Deputi II Sekjen AMAN, Erasmus Cahyadi.

Karena kondisi tersebut AMAN menyampaikan delapan tuntutan kepada pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Delapan tuntutan tersebut adalah:

  1. Mendesak Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat dalam 100 hari pertama pemerintahan. RUU ini adalah amanat konstitusi dan akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk mengakui dan melindungi hak masyarakat adat, serta memberikan kepastian hukum atas wilayah adat yang selama ini diabaikan.
  2. Mempercepat pengakuan hak atas wilayah adat, penyelesaian konflik agraria, sekaligus menghentikan seluruh perampasan tanah untuk pembangunan proyek strategis nasional (PSN), bisnis pengusaha dan kebijakan pro pemodal asing lainnya di atas wilayah adat. 
  3. Mendesak agar Presiden Prabowo mencabut UU Cipta Kerja, UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU Mineral dan Batubara, dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya yang mendiskriminasi masyarakat adat, petani, nelayan, buruh, perempuan, dan kelompok marginal lainnya. 
  4. Mendesak Presiden Prabowo untuk memulihkan kedaulatan Bangsa Indonesia atas tanah dan kekayaan alamnya serta mewujudkan kesejahteraan dengan menjalankan Reforma Agraria yang sejati sesuai mandat konstitusi, TAP MPR No. IX Tahun 2001 dan UUPA 1960.
  5. Mendesak Prabowo-Gibran untuk melakukan pemulihan terhadap masyarakat adat yang telah ditangkap, dituntut dan dihukum di pengadilan karena berjuang mempertahankan haknya, dan menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat adat dan pembela masyarakat adat yang memperjuangkan hak atas wilayah adatnya. Pemerintahan Prabowo harus menegakkan supremasi hukum tanpa berpihak pada kepentingan modal atau korporasi besar semata. 
  6. Mendesak Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup dan penegakan hukum terhadap korporasi, penjahat lingkungan dan pelanggar hak asasi manusia. 
  7. Mendesak kepada Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk memastikan partisipasi secara penuh dan efektif masyarakat adat, petani, nelayan, perempuan dan kelompok masyarakat lainnya dalam setiap tahapan penyusunan peraturan perundang-undangan dan perencanaan pembangunan yang akan berdampak langsung pada Masyarakat adat, petani, nelayan, perempuan dan kelompok masyarakat lainnya. 
  8. Mendesak kepada Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk mendukung upaya pelestarian budaya, dan memberikan akses pendidikan yang sesuai dengan kearifan lokal. Pendidikan yang menghargai bahasa, nilai, dan pengetahuan lokal akan memperkuat identitas masyarakat adat dan memastikan keberlanjutan kebudayaan di tengah arus globalisasi. 

“Kami berharap transisi kekuasaan yang terjadi tidak hanya semata mata peralihan kekuasaan, tapi harus menjadi proses reorientasi sistem pembangunan yang sesuai dengan mandat konstitusi; pemenuhan hak masyarakat adat, reforma agraria sejati, pemulihan alam, dan penguatan negara demokrasi,” ujar Rukka.

Share this Post: