Pemeriksaan Dugaan Penyerobotan Tanah PT Itci Kartika Utama

Paulus dan Hasanudin, dua warga Desa Telemow, Kabupaten Penajam Paser Utara, memenuhi undangan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur pada Rabu, 25 September 24. 

Paulus dan Hasanudin dipanggil Polda Kalimantan Timur untuk memberikan kesaksian dan melengkapi berkas terkait kasus dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan oleh PT Itci Kartika Utama. 

Ardiansyah selaku tim advokat Tanah Untuk Rakyat (Titura) Kalimantan Timur mengatakan bahwa saat ini proses pemeriksaan saksi telah sampai di tahap akhir. 

Selanjutnya adalah gelar perkara oleh penyidik dan besar kemungkinan akan ditetapkan menjadi tersangka.

Share this Post: