Karyawan PT IWIP Diwajibkan Bayar di Klinik Perusahaan
Karyawan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT IWIP) di Halmahera Tengah, Maluku Utara memprotes langkah perusahaan yang mewajibkan mereka membayar layanan kesehatan di klinik perusahaan, Minggu, 11 Agustus 2024. Aturan baru itu tertuang dalam memo perusahaan yang ditandatangani oleh pejabat manajemen Xia Jin Shui, Rosalina Sangaji, Iwan Kurniawan, dan Dr. Aldi.
Karyawan PT IWIP menilai aturan itu memberatkan pekerja. Sebab, selama ini layanan kesehatan di klinik perusahaan gratis bagi karyawan. Pengenaan kewajiban bayar di klinik perusahaan juga dianggap sebagai bentuk pengingkaran tanggung jawab perusahaan atas kesehatan karyawan.
Selain itu, aturan baru tersebut juga dinilai bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Para pekerja meminta manajemen PT IWIP segera meninjau ulang aturan tersebut dan mengembalikan layanan kesehatan gratis di klinik perusahaan. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen terkait desakan tersebut.