Sosialisasi Layanan Adminduk bagi Penganut Aliran Kepercayaan
Para ketua organisasi Kepercayaan Marapu Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, mensosialisasikan percepatan layanan administrasi kependudukan (adminduk) dan layanan pendidikan bagi masarakat adat dan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Sosialisasi ini digencarkan pada 21-28 Juni 2024 di setiap kecamatan di Kabupaten Sumba Barat.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang yudicial review Undang-Undang Administrasi Kependudukan, telah membolehkan para penganut aliran kepercayaan untuk mencantumkan keyakinannya pada kolom agama di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Adapun pertimbangan Mahkamah Konstitusi adalah Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa memiliki hak sosial dan politik yang sama dengan para penganut agama yang diakui oleh negara, termasuk dalam hal administrasi kependudukan.