Refleksi Menurunnya Kualitas Lingkungan Hidup Kalimantan Timur
Puluhan orang yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Lingkungan dan Komunitas Lingkar IKN, menggelar aksi solidaritas tepat pada hari Laut Sedunia yang diperingati pada 8 Juni 2024. Aksi itu untuk meminta pemerintah dan masyarakat luas agar tetap menjaga kelestarian alam dari ancaman kerusakan lingkungan yang semakin tidak terkendali akibat dari aktivitas buruk manusia.
Aksi tersebut dilakukan dengan membentang spanduk di 5 titik lokasi sekitar Teluk Balikpapan, menggunakan kapal-kapal nelayan tradisional yang biasa digunakan untuk mencari ikan. Yakni, Sungai Tempadung, tepatnya di depan PT Mitra Murni Perkasa, perusahaan smelter nikel.
Lalu Kawasan Industri Kariangau; PLTU Teluk Balikpapan, Dermaga Logistic IKN; sisi darat Pantai Lango (Jembatan Bentang Pendek Pulau Balang), Dermaga 1 Kelurahan Pantailango, terakhir di Pelabuhan Tanjung Kelurahan Maridan.
Dalam aksi Koalisi ini, ada 4 tuntutan Utama yang ingin disampaikan yaitu :
- Menuntut kepada Pemerintah Kalimantan Timur untuk menolak segala investasi yang dapat berpotensi merusak lingkungan hidup di Kalimantan Timur.
- Mendesak Pemerintah Kalimantan Timur untuk mengeluarkan kebijakan ramah lingkungan, sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
- Mendesak para korporat untuk berhenti menanamkan modal yang dapat berpotensi merusak lingkungan hidup di Kalimantan Timur. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang masuk dalam rumpun hak untuk hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lingkungan hidup yang baik dan sehat mencakup akses yang adil dan layak terhadap lingkungan yang tidak tercemar, air bersih, udara segar, serta kebijakan dan praktik yang mendukung kesehatan lingkungan.
- Mengajak masyarakat Kalimantan Timur untuk menjaga, melestarikan, dan berperilaku ramah lingkungan, serta menghentikan segala bentuk upaya yang dapat merusak lingkungan.
Seruan itu dilakukan karena kondisi lingkungan hidup di Kalimantan Timur saat ini sangat memprihatinkan, bisa dikatakan jauh dari kondisi baik dan sehat. Pasalnya, lebih dari 13,83 juta hektar daratan Kaltim telah dikapling aktivitas industri ekstraktif pertambangan, minyak dan gas, perkebunan monokultur skala besar, hingga hutan tanaman industri.
Lubang tambang telah memakan 47 korban jiwa sejak 2011 hingga 2024. Pencemaran minyak telah terjadi berulang di laut akibat kebocoran pipa Pertamina, kecelakaan kapal tanker, tumpahan minyak, dan kebakaran kapal. Paling parah 2018, ribuan barel minyak pernah mencemari teluk Balikpapan.
Tidak berhenti disitu, penetapan IKN (2019) di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, justru semakin menambah permasalahan lingkungan yang ada di Kalimantan Timur.
Meskipun dicanangkan IKN adalah kota masa depan yang maju dan hijau, namun dalam proses pembangunannya, justru menyebabkan berbagai penurunan kualitas lingkungan hidup, seperti debu yang dihasilkan dari lalu-lalang kendaraan proyek di wilayah Bumi Harapan hingga Sepaku.
Selain itu, terjadi penghancuran ruang hidup dengan adanya penggusuran paksa terhadap komunitas adat, menyebabkan hilangnya tanah dan mata pencaharian masyarakat, serta mempersempit ruang hidup mereka. Bahkan saat ini meluas sampai ke Kawasan Pesisir Teluk Balikpapan karena banyaknya alih fungsi tutupan hutan mangrove yang diubah menjadi Pelabuhan-pelabuhan bongkar muat kebutuhan logistic pembangunan IKN.