Warga Desa Telemow Klarifikasi Kasus Lahan di Polda Kaltim

Sejumlah warga Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur menghadiri undangan klarifikasi perkara di Kepolisian Daerah Kalimantan Timur pada Rabu, 31 januari 2024. 

Warga didampingi oleh Koalisi Tim Advokasi Tanah untuk Rakyat. Ada lima warga Desa Telemow yang diperiksa oleh penyidik Polda Kalimantan Timur. Salah satu warga yang diperiksa tersebut adalah Ketua Adat Telemow dan Binuang.

Warga diperiksa kepolisian karena buntut pelaporan PT Itci Kartika Utama. Warga Desa Telemow dituduh menyerobot lahan perusahaan. Padahal warga sudah tinggal di sana jauh sebelum perusahaan mengklaim memiliki HGB terhadap lahan yang ditempati warga. Pada tanah tersebut telah lama menjadi pemukiman warga, bahkan bangunan kantor desa dan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) ada di sana. Namun sekarang semua diklaim masuk area HGB PT Itci Kartika Utama.

Share this Post: