FSPMI Demo Tuntut Kenaikan UMK Sebesar 13,5%

Kurang lebih 200 buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), 22 November 2021, berdemo menyampaikan 5 tuntutan terkait dengan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

FSPMI menuntut: 

1. Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 - 8,95%

2. Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 - 13,5%

3. Berlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2021 dan 2022

4. Cabut Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

5. Perkembangan Keprofesian Berkelanjutan tanpa Undang-Undang (Omnibus Law) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Koordinator Lapangan massa FSPMI, Sarjono, menyampaikan kalau upah buruh di Kota Tengerang mengikuti regulasi yang dikeluarkan pemerintah yaitu Peraturan Pemerintah No 36 dan Undang-Undang Cipta Kerja, hanya naik Rp 23.000. Bahkan untuk Kabupaten Tangerang sama sekali tidak naik. 

"Kami mendorong Walikota Tangerang untuk membuat rekomendasi sesuai survei pasar yang dilakukan kawan-kawan buruh yaitu kenaikan sebesar 13,5 persen," kata Sarjono. 

Share this Post: