Polisi Tangkap Tapos, Warga Sebalos Tanpa Surat Resmi

Lena, istri Marsianus Tapos warga Dusun Sebalos, Kecamatan Sanggau Ledo mendatangi Polres Kabupaten Bengkayang pada Rabu siang, 25 Agustus 2021. Kedatangan Lena didampingi Saray, kepala adat dan Sogang, kepala Dusun Sebalos. Jerry, putra Lena dan Tapos juga turut ikut.

Kedatangan Lena ke sana untuk menemui kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Antonius Trias Kuncorojati serta Kapolres AKBP NB. Darma, namun keduanya tak ada di tempat. Oleh seorang petugas, Lena dan Jerry dibawa masuk ke ruang penyidik. Di sana mereka diberi tahu kondisi Tapos. Saat itulah polisi baru menunjukkan memberikan surat penangkapan.

Tapos ditangkap dan ditahan pada Selasa malam tanpa ada surat penangkapan. Saat itu, pria berusia 50 tahun itu sedang berada di warung kopi di samping bangunan Bonaventura Sanggau Ledo. Tapos saat itu sedang duduk sembari mengusap layar ponselnya. Tiba-tiba saja ada empat anggota polisi keluar dari mobil berwarna hitam. Dua anggota sempat menanyakan keberadaan suami Santi, pemilik warung kopi. Pemilik warung tersebut akhirnya masuk untuk memanggil suaminya yang sedang tidur. Tak lama polisi menggiring Tapos dan membawanya masuk ke dalam mobil. 

Share this Post: