Apel Penegakan Covid-19 di Tanjung Jabung Barat
Satuan Tugas Covid-19 Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali menggelar operasi pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat No 4 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Corona Virus Disease 2019. Kegiatan ini dilaksanakan dari tanggal 1 Februari - 30 April 2021. Apel penegakan protokol kesehatan dilaksanakan Polres Tanjab Barat Kodim 0419 di alun-alun Kuala Tungkal, Senin 1 Februari 2021.
Pengawasan dan penegakan Perda kali ini ditujukan untuk tempat-tempat keramaian, tempat usaha / area pabrik, tempat wisata, dan hajatan atau syukuran. Kegiatan ini langsung diikuti Operasi Yustitusi. Rencananya, dalam penegakan Perda ini tidak ada himbauan lagi. Di saat ada keramaian di tempat usaha atau hajatan, misalnya, maka petugas tim gugus tugas Covid 19 akan mendatangi lokasi. Jika acara tersebut tidak mengikuti Prokes, maka petugas bisa membubarkan acara tersebut. Adapun pemilik usaha atau tuan rumah hajatan akan dipanggil untuk membuat surat perjanjian.
Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Provinsi Jambi tanggal 31 Januari 2021, saat ini Tanjab Barat berada di status Zona Merah, dengan jumlah pasien terbanyak ke 2 setelah Kota Jambi. Konfirmasi positif sebanyak 480 orang, sembuh 312 orang, dan meninggal 6 orang.*/**