Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja di Kantor Gubernur Kaltim

Aliansi Gerakan Buruh Menuntut Keadilan (GBMK) menggelar demonstrasi menolak Undang-Undang Omibus Law Cipta Kerja di Samarinda, Selasa 6 Oktober 2020. Selain menolak Omnibus Law, para buruh juga menyampaikan aspirasi para pekerja perkebunan sawit PT Citra Agro Kencana di Kutai Barat, Kalimantan Timur, yang disebutkan mengalami PHK sepihak karena dianggap positif covid 19. Seluruhnya ada 37 orang yang dipecat berdasarkan hasil rapid test pada tanggal 1 September 2020 itu. Menurut demonstran mereka diusir perusahaan dengan menggunakan jasa preman saat mereka tidur di kamp. Saat ini para pekerja itu masih bertahan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur.

Para demonstran sempat membakar ban dan memblokade jalan di depan kantor gubernur dan menahan 1 mobil berplat merah. Pada pukul 14.30 demonstran membubarkan diri dengan tertib dan berencana akan beraksi kembali untuk 2 hari ke depan dengan membawa massa yang lebih banyak.

Share this Post: