Anak Muda Tuntut Cabut Izin PT Priven Lestari di Halmahera Timur

Anak Muda Peduli Lingkungan menyampaikan lima tuntutan, salah satunya "Cabut izin PT Priven Lestari," dalam aksi refleksi akhir tahun 2024, di depan Kantor Walikota Ternate, Maluku Utara, 31 Desember 2024. Aksi itu diikuti puluhan anak muda yang berasal dari Halmahera.

Dalam orasi mereka menyampaikan mestinya aktivitas PT Priven Lestari dihentikan dan dicabut izinnya, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus belajar dari kasus kerusakan ekologi di Halmahera Tengah, maupun Halmahera Selatan serta pulau-pulau kecil rusak karena ditambang.

Endang Raja, Koordinator Aksi, menilai PT Priven Lestari telah melanggar aturan. "Meski belum mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan namun PT Priven Lestari diam-diam telah membuka jalan di kawasan hutan," kata Endang Raja.

"Bahkan PT Priven Lestari tiba-tiba melakukan sosialisasi paska tambang di Hotel Muara Ternate pada 27 Desember 2024 kemarin. Padahal belum melakukan operasi produksi," kata Endang Raja melanjutkan.

Sosialisasi itu tidak melibatkan seluruh warga delapan desa di Kecamatan Maba. Hanya tiga desa yang terlibat yaitu Desa Buli Karya, Desa Pekaulang, dan Desa Teluk Buli, "Camat Maba tidak hadir," kata Endang Raja mengungkapkan.

Djul Fikram Isra, salah satu orator aksi, mengatakan PT Priven Lestari memiliki izin konsesi lahan seluas 4.953 hektar. "Jika perusahaan ini berhasil beroperasi akan menghancurkan ruang hidup warga serta menghilangkan sumber air yang menjadi kebutuhan masyarakat di Kecamatan Maba," kata Djul.

Beroperasinya PT Priven Lestari akan mengakibatkan kehancuran ekologi dan ekonomi warga lokal, sementara itu Gunung Wato-wato yang merupakan sisa ruang hidup, setelah beberapa wilayah di sekitarnya sudah dihabisi perusahaan tambang nikel, kata Djul melanjutkan.

Hidup warga delapan desa yaitu Desa Buli, Desa Buli Asal, Desa Buli Karya, Desa Teluk Buli, Desa Galtoli, Desa Wayafli, Desa Sailai dan Desa Gamesan, bergantung pada Gunung Wato-wato.

Warga sudah menolak keras kehadiran PT Priven Lestari sejak 2014 dan 2018. Bertahun-tahun warga Buli berjuang sampai ke depan Istana Negara di Jakarta, untuk mempertahankan keberadaan Gunung Wato-wato.

Berikut tuntutan Anak Muda Peduli Lingkungan sebagai refleksi akhir tahun 2024:

  1. Pemerintah Pusat segera mencabut izin PT Priven Lestari di Halmahera Timur
  2. Pemerintah Daerah segera evaluasi dan audit seluruh perizinan di Maluku Utara
  3. Pemerintah Daerah segera memoratorium izin pertambangan yang melanggar aturan
  4. Selamatkan 8 desa di Kecamatan Maba yakni Desa Buli, Desa Buli Asal, Desa Buli Karya, Desa Teluk Buli, Desa Galtoli, Desa Wayafli, Desa Sailai Dan desa Gamesan dari ancaman PT Priven Lestari
  5. Selamatkan Gunung Wato-wato di Halmahera Timur.

Share this Post: