Amperamada Menolak Proyek yang Merusak di Merauke
Aliansi Mahasiswa, Pemuda dan Masyarakat Adat (Amperamada) Papua menggelar diskusi dan aksi solidaritas di Asrama Maro Putra Kota Jayapura pada Senin, 30 Maret 2026.
Aksi tersebut adalah salah satu bentuk solidaritas untuk mendukung dan pengawalan perjuangan masyarakat Adat Malind yang menggugat Surat Keputusan Bupati Merauke ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura pada 5 Maret lalu.
Amperamada menilai SK Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 Tentang Pembangunan Jalan 135 Kilometer dari Wanam-Muting bermasalah. Pembangunan infrastruktur jalan sudah dijalankan sejak 2024 sedangkan SK Bupati Merauke baru dikeluarkan pada 2025. Hal itu bisa bertentangan dengan putusan MK Nomor 35 Tahun 2012 dan UU Otsus nomor 21 Tahun 2001 yang diubah menjadi UU Otsus Nomor 2 Tahun 2021.
Pembangunan jalan tersebut juga dinilai merugikan masyarakat adat karena mengancam lahan dan hutan adat yang selama ini dijaga masyarakat adat.











