AMAN Kalimantan Utara Mendatangi PN Nunukan

Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Utara (AMAN Kalimantan Utara) bersama Komunitas Masyarakat Adat Agabag Sebuku mendatangi Pengadilan Negeri Nunukan di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara pada 26 Februari 2026.

Kedatangan mereka untuk memperjuangkan keadilan bagi masyarakat adat yang mengalami kriminalisasi. Mereka datang untuk menghadiri persidangan pembacaan memori peninjauan kembali atau PK. PK tersebut diajukan oleh para pemohon yaitu Bapuli anak dari Tinipuan dan Singgung anak dari Pumpungan.

Kedua pemohon didampingi oleh penasihat hukum dari organisasi Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) yaitu Moh. Maulana, S.H., M.H. dan Muzakkir Ahmad, S.H.

Dalam materi memori peninjauan kembali yang telah dibacakan, pada pokoknya menekankan adanya 2 alasan yang menjadi pertimbangan diajukannya upaya hukum peninjauan kembali tersebut. 

Antara lain, dalam putusan Mahkamah Agung nomor 4362 K/Pid.Sus/2021 dan putusan nomor 4374 K/Pid.Sus/2021 memperlihatkan dugaan kekeliruan. Selain itu juga karena terdapatnya novum atau bukti baru yang pada saat persidangan sebelumnya tengah berlangsung, unsur baru tersebut belum ada. 

Terkait dengan novum yang diajukan oleh para pemohon PK ini berupa surat konfirmasi pemerintah Desa Bebanas, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan yang menjawab surat permintaan konfirmasi dari PW Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Utara yang isinya berkaitan tentang adanya lahan di Desa Bebanas yang disita oleh Satgas PKH yang sebelumnya di klaim PT KHL menjadi areal HGU perusahaan, yang juga pernah menjadi objek perkara pidana yang melibatkan para pemohon dan 2 warga Bebanas lainnya pada tahun 2021 silam.

Share this Post: