Doa dan Ritual Menolak PSN di Pulau Kimaam
Masyarakat adat di Pulau Kimaam, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan mengadakan acara doa dan ritual adat pada 27 Februari 2026.
Doa dan ritual adat tersebut sebagai bentuk perjuangan dan komitmen masyarakat adat di sana dalam mempertahankan hak atas tanah dan ruang hidup mereka.
Ritual ini merupakan wujud sikap tegas masyarakat adat dalam menolak masuknya perusahaan Proyek Strategis Nasional (PSN) ke wilayah Pulau Kimaam.
Masyarakat menyatakan bahwa tanah Pulau Kimaam bukanlah tanah kosong, melainkan tanah adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Bagi masyarakat adat, tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi merupakan sumber kehidupan, identitas budaya, dan keberlanjutan generasi.
Melalui di acara doa dan ritual itu, masyarakat adat Pulau Kimaam menyampaikan beberapa pernyataan sikap:
- Menolak masuknya perusahaan PSN di Pulau Kimaam.
- Menegaskan bahwa Tanah Pulau Kimaam bukan tanah kosong. Menyatakan bahwa Tanah Pulau Kimaam adalah milik masyarakat adat, bukan milik negara.
- Mendesak pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan mengakui hak-hak masyarakat adat atas tanah dan wilayah kelola mereka.











