Kepala Suku Kampung Mambum: Tanah Kami Tidak Dijual

Mikael Kacaburu, salah satu tokoh adat sekaligus kepala suku di Kampung Mambum menyampaikan sikap masyarakat adat Pulau Kimaam, Kabupaten Merauke, Papua Selatan pada Kamis, 26 Februari 2026. Mikael Kacaburu mengatakan bahwa tanah, hutan, dan seluruh wilayah adat adalah warisan leluhur yang tidak dapat diperjualbelikan kepada siapa pun.

“Tanah hutan adalah induk kami, sumber kehidupan kami, dan bagian dari identitas kami sebagai masyarakat adat. Karena itu, tanah tersebut tidak dapat dijual atau dialihkan kepada pihak mana pun,” kata Mikael Kacaburu.

Dia mengatakan bahwa masyarakat adat Pulau Kimaam hidup dalam genggaman Tuhan Yesus dan leluhur alam Pulau Kimaam. “Karena itu, tanah tersebut tidak dapat dijual atau dialihkan kepada pihak mana pun. Kami menyatakan bahwa setiap perusahaan, termasuk PSN Arus, yang ingin masuk dan melakukan aktivitas di wilayah Pulau Kimaam, wajib duduk bersama masyarakat adat,” ujar dia. 

Mikael Kacaburu mengatakan, warga perlu mengetahui apakah suatu rencana layak atau tidak dilaksanakan di tanah adat mereka. “Tanpa persetujuan masyarakat adat, tidak boleh ada aktivitas apa pun di atas tanah adat kami,” ujarnya. 

Pulau Kimaam juga termasuk dalam kawasan hutan lindung dan habitat satwa yang harus dijaga dan dilindungi. Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua secara jelas mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat. 

“Kami menuntut agar hak-hak kami dihargai dan dihormati sesuai dengan hukum yang berlaku. Apabila hak kami tidak dihargai, maka kami menuntut agar negara mengembalikan sepenuhnya hak kemerdekaan kami sebagai masyarakat adat Papua untuk mengatur dan menjaga tanah serta kehidupan kami sendiri,” kata Mikael Kacaburu. 

Share this Post: