Verifikasi Dokumen Masyarakat Adat di Loksado

Suasana kegiatan verifikasi lapangan terhadap dokumen usulan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan. Kegiatan yang diadakan bersama Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD AMAN) Hulu Sungai Selatan itu berlangsung selama empat hari, pada 15–18 Desember 2025. Acara itu bertempat di Komunitas Balai Adat Malaris, Desa Loklahung. 

Pada hari pertama, pelaksanaan verifikasi terfokus pada Kerukunan Datu Mejampana Desa Haratai Kecamatan Loksado, serta Kerukunan Datu Mangku Raksa Jaya Desa Loklahung Kecamatan Loksado. Pada hari kedua, verifikasi dilanjutkan pada Kerukunan Datu Sindu Pati Desa Tumingki Kecamatan Loksado, serta Kerukunan Datu Mangku Jaya Desa Kemawakan Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. 

Kegiatan verifikasi ini turut didampingi oleh narasumber dari Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) serta perwakilan dari Dinas PMD Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Mereka memberikan pendampingan teknis dan penguatan proses penilaian kelayakan dokumen usulan. 

Sejumlah pertemuan dan kegiatan lapangan digelar untuk mendukung pelestarian budaya serta peningkatan kapasitas masyarakat. Di antaranya, agenda verifikasi lapangan terkait dokumen usulan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat kembali dilaksanakan sebagai langkah lanjutan untuk memastikan keakuratan data dan kesiapan komunitas adat dalam proses pengusulan. Kegiatan ini berjalan dengan penuh antusias, mengedepankan musyawarah serta keterlibatan langsung para tokoh adat dan warga setempat.

Share this Post: